Potensi Kelembagaan

Lembaga Pemerintahan
Yang dimaksud dengan Kelurahan menurut Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 adalah Wilayah Kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan atau Daerah Kota dibawah Kecamatan. Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat oleh Wali Kota/Bupati atas usul Camat, Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
Berdasarkan pula dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan, Struktur Organisasi Pemerintah Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta dapat kami sampaikan sbb:
Dalam menjalankan Pemerintahan di Kelurahan Legian, dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut  Lurah, dan  dibantu oleh :
a.   1 orang Sekretaris Lurah.
b.   5 orang kepala Seksi, yang terdiri dari :
– Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan)
– Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib)
– Kepala Seksi Pembangunan (Kasi Pembangunan)
– Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra)
– Kepala Seksi Umum (Kasi Umum)
c.   3 orang kepala Lingkungan, yang terdiri dari :
– Kepala Lingkungan Legian Kaja
– Kepala Lingkungan Legian Tengah
– Kepala Lingkungan Legian Kelod
d.  11 Orang staf.
Kedudukan dan fungsi Kepala Kelurahan :
· Kedudukan Kepala Kelurahan .
Kepala Kelurahan adalah Kepala Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung yang sehari-harinya disebut Lurah.
· Tugas Kepala Kelurahan.
Kepala Kelurahan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan urusan Pemerintahan Daerah di wilayah.
· Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Kelurahan mempunyai fungsi :
1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya Pemerinahan Kelurahan pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat.
2. Pelaksanaan tugas di bidang Pembangunan dan Pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya.
3. Pelaksanaan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong – royong masyarakat.
4. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah.
5. Pelaksanaan fungsi – fungsi lain yang dilimpahkan kepada Pemerintah Kelurahan.
· Kedudukan Tugas serta fungsi Sekretaris Kelurahan
1. Sekretaris Kelurahan mempunyai kedudukan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan dalam menjalankan tugas Pemerintahan Kelurahan.
2. Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas penyelengaraan pembinaan adminstrasi pemerintahan Kelurahan sebagai berikut :
3. Menyusun rencana kegiatan Sekretariat Kelurahan berdasarkan data dan program tahun sebelumnya serta ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
4. Mengkoordinasikan para Kepala urusan dalam menyusun program kerja pemerintah Kelurahan agar terjalin kerja sama yang baik.
5. Membantu Kepala Kelurahan di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkatpemerintah Kelurahan.
6. Mengevaluasi hasil kegiatan Sekretariat Kelurahan secara keseluruhan.
7. Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
8. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan.
Tugas dan fungsi Kepala Seksi.
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai;
 Menyusun langkah-langkah kegiatan urusan Pemerintahan.
 Membuat laporan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
 Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan.
 Mengumpulkan, mengolah dan melaporkan data-data Kependudukan.
Kepala Seksi Pembangunan mempunyai ;
 Menyusun program kerja di bidang Pembangunan.
 Menyiapkan program –program/usulan-usulan Musbang.
 Memotivasi dan melaporkan kegiatan swadaya masyarakat.
 Mengecek permohonan administrasi ijin-ijin Pembangunan.
 Menata Perpustakaan Kelurahan.
 Membantu administrasi dan Kegiatan LPM.
 Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang perekonomian dan pembangunan dan pengisian propil Kelurahan.
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai ;
 Menyusun Kegiatan dibidang Kesejahteraan Rakyat.
 Melayani masyarakat dibidang Sosial.
 Mengadakan pembinaan Agama, Kesehatan, Keluarga Berencana, dan Pendidikan.
 Membantu kegiatan administrasi PKK.
 Mendata dan menginvetarisasi lembaga-lembaga social di wilayah Kelurahan.
Kepala Seksi Umum mempunyai ;
 Munyusun Langkah kegiatan urusan Umum.
 Melaksanakan kegiatan administrasi Keuangan.
 Melaksanakan Prestasi Kerja bawahan.
 Melakukan administrasi Kepegawaian, Perlerngkapan dan Inventarisasi Kantor.
 Mengatur penyelenggaraan rapat-rapat Dinas.
 Melakukan urusan tata usaha Kelurahan.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban.
 Mencatat kejadian-kejadian di wilayah Kelurahan.
 Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat.
 Membantu dalam pemantauan dan pengawasan orang asing yang berusaha di wilayah Kelurahan Legian.
 Menindak bagi pelanggar Perda 2/88 Ketertiban umum.
 Memantau dan mendata Ormas/Parpol yang ada diwilayah Kelurahan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Seksi mempunyai fungsi pelayanan staf sesuai dengan bidang tugasnya.
Tugas dan fungsi Kepala Lingkungan :
1.  Kepala Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan tugas Kepala Kelurahan dalam wilayah kerjanya.
2.  Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Lingkungan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Kelurahan dalam wilayah kerjanya.
Jumlah Pegawai dan Tingkat Pendidikannya
TINGKAT PENDIDIKAN
TAHUN 2002
Tahun 2003
Sarjana
5 orang
5 orang
Diploma
1 orang
2 orang
SLTA
12 orang
12 orang
SLTP
SD
Jumlah
18 orang
19 orang